Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishut Kalteng Selesaikan Proses Awal Food Estate Gunung Mas

Status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan diubah menjadi bukan kawasan hutan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah telah melakukan proses awal program food estate di Kabupaten Gunung Mas.

Food estate tersebut akan berada di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto menyatakan tahapan awal tersebut adalah pelepasan kawasan hutan. Status lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan hutan diubah menjadi bukan kawasan hutan.

"Proses ini disertai dengan kegiatan penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan, sehingga lokasi yang akan dilepaskan mendapatkan kepastian letak dan luasnya," ujarnya, dikutip dari MMC Kalteng, Selasa (4/5/2021).

Dia melanjutkan setelah proses pelepasan kawasan hutan, program Food Estate dapat seluruhnya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan adanya hak-hak pihak ketiga.

"Jika terdapat hak-hak pihak ketiga pada lokasi, harus dilakukan pembebasan lahan atau dengan pola kerja sama," katanya.

Sri Suwanto menjelaskan lokasi Food Estate tersebut berasal dari indikatif Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan kriteria Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif.

Konversi dilakukan sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria.

TORA dari HPK tidak produktif dapat dimohon kepada Menteri LHK dan Menteri Pertanahan. Dalam hal ini permohonan tersebut merupakan program/kegiatan Kementerian, di antaranya program pembangunan nasional, pertanian tanaman pangan dan fasilitas pendukung budi daya pertanian dengan memenuhi persyaratan.

Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 hingga 2024,

Food estate berada di bawah kendali dan pengawasan langsung residen Republik Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI No 109/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Kegiatan ini menjadikan beberapa lokasi di Kalteng sebagai bagian rencana program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau Jawa. Diharapkan food estate mampu menjadi ketahanan pangan nasional.

Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food estate dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan, dan distribusi pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper