Bisnis.com, TAMIANG LAYANG - Para pemudik tidak akan bisa lagi melintas di perbatasan Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan Kalimantan Selatan mulai 6 Mei 2021.
Penutupan pintu perbatasan diberlakukan sekaitan larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Penutupan jalur darat akan dilakukan di Bundaran Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima dan Desa Bentot di Kecamatan Patangkep Tutui yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan.
"Ini untuk mencegah Covid-19 masuk Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur," kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, di Tamiang Layang, Selasa (4/5/2021).
Warga yang hendak memasuki wilayah Barito Timur dari dua daerah perbatasan tersebut, menurut Ampera, akan diminta putar balik. Hal itu tidak berlaku bagi warga yang dikecualikan dari larangan mudik seperti warga yang sakit dan butuh pelayanan medis, serta warga yang melakukan tugas dinas.
Pemerintah kabupaten, ujar Ampera, memberlakukan kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menekan risiko penularan Covid-19 pada masa mudik Lebaran.
Ia menjelaskan jalur darat di dua daerah perbatasan yang akan ditutup saat ini masih dibuka dengan pengawasan ketat.
"Saat ini masih dalam tahapan pengetatan. Dalam tahapan ini, pengendara roda dua dan empat wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode tes usap antigen," kata Ampera.
Kepala Kepolisian Resor Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan pengawasan di daerah perbatasan Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan diperketat sejak Minggu (2/5/2021).
"Pengetatan ini hanya berlaku hingga Rabu (5/5/2021) besok. Selanjutnya akan ditutup total sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) nanti, kecuali yang esensial," kata Afandi.
Selama masa pengetatan, petugas melakukan pengawasan 24 jam di pos penyekatan yang ada di daerah perbatasan, termasuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pengecekan kartu identitas dan surat bebas Covid-19 pada pengendara yang melintas.
Pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 diminta balik arah atau menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan yang disediakan pemerintah dengan biaya Rp270 ribu per orang.
Hanya pengguna jalan yang menurut hasil pemeriksaaan tidak tertular Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke wilayah Barito Timur.
Sebanyak 170 personel, termasuk aparat TNI dan Polri, dikerahkan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam di pos penyekatan di Kelurahan Taniran dan Desa Bentot, Barito Timur, hingga 18 Mei 2021.