Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) tengah menindaklanjuti kasus pengadaan bilik disinfektan kendaraan oleh Pemerintah Kabupaten PPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU Imam Hidayat menyatakan akan membentuk tim untuk mempelajari laporan atas kasus tersebut.
“Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutkan bahwa harga per unit bilik disinfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal,” ujarnya kepada Bisnis, Jum’at (2/7/2021).
Sebagai informasi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud melakukan pengadaan empat unit bilik disinfektan kendaraan senilai Rp2 miliar di awal pandemi.
Hal itu akhirnya dijadikan laporan oleh Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) yang dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, Imam menuturkan Kejari PPU diminta untuk menangani hal tersebut oleh Kejati Kaltim.
“Dari Kejati bukan melimpahkan [ke Kejari], tapi karena lingkup kerjanya di Penajam jadi kami diminta untuk mengecek [kebenarannya],” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan selama 30 hari beserta tim untuk mengonfirmasi ke beberapa pihak serta melakukan pengumpulan data.
“Ya melakukan wawancara ke pihak terkait untuk mengecek kebenaran dan pengumpulan data. Kemudian hasilnya akan diserahkan ke Kejati dan menunggu arahan selanjutnya,” ungkapnya.
Adapun, dia tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut karena hal tersebut masih dalam tahap awal. “Saya belum bisa berkomentar banyak. Berkasnya saja baru saya terima di meja tanggal 30 Juni, jadi belum kerja [dilakukan di lapangan],” pungkasnya.