Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Hentikan Penyelundupan Burung ke Jawa dan Sulawesi

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan menyatakan telah menetapkan S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka dalam sepekan terakhir .
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam usaha menghentikan perdagangan ilegal burung di Samarinda dan Balikpapan./Istimewa
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam usaha menghentikan perdagangan ilegal burung di Samarinda dan Balikpapan./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –-  Penyidik Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda berhasil menghentikan perdagangan ilegal burung di Samarinda dan Balikpapan yang akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan menyatakan telah menetapkan tiga orang ,yaitu S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka dalam sepekan terakhir.

Dalama kasus ini, telah diamankan sebanyak 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jum’at (2/7/2021).

Dia mengungkapakan bahwa penyidik telah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

Terkait barang bukti, kata Subhan, telah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, pengungkapan kasus berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau, Rabu (5/5/2021) dan berbagai jenis burung sebanyak 359 ekor pada 18 Juni 2021 oleh Polsek KP3 Semayang Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Kemudian, kasus ditindaklanjuti oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda.

Pada akhirnya, Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada Jum’at (25 /6), MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda, Senin (28/6), dan S di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Selasa (29/6).

Adapun, Subhan menuturkan pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim sedang mengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper