Bisnis.com, SAMARINDA – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp 3,19 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya, sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan.
"Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak," ujarnya yang dikutip, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga
Dia menambahkan, besaran UMK tersebut telah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektifitas.
“Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di sekretariat daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan propinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi," harapnya.
Sebagai informasi, penetapan tersebut telah disepakati oleh Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Dewan Pengupahan Daerah, OPD terkait dan para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja.