Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kukar Tetapkan UMK Sebesar Rp3,19 Juta

Penetapan UMK tersebut telah disepakati oleh Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Dewan Pengupahan Daerah, OPD terkait dan para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja.
M. Mutawallie Sya’rawie
M. Mutawallie Sya’rawie - Bisnis.com 24 November 2021  |  02:20 WIB
Kukar Tetapkan UMK Sebesar Rp3,19 Juta
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4). - JIBI/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SAMARINDA –  Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp 3,19 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya, sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan.

"Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak," ujarnya yang dikutip, Selasa (23/11/2021).

Dia menambahkan, besaran UMK tersebut telah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektifitas.

“Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di sekretariat daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan propinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi," harapnya.

Sebagai informasi, penetapan tersebut telah disepakati oleh Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Dewan Pengupahan Daerah, OPD terkait dan para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

samarinda ump
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top