Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UMK Kalteng 2022, Kabupaten Seruyan Tertinggi

Gubernur Kalteng Sugiarto Sabran menyatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
M. Mutawallie Sya’rawie
M. Mutawallie Sya’rawie - Bisnis.com 02 Desember 2021  |  20:53 WIB
UMK Kalteng 2022, Kabupaten Seruyan Tertinggi
Ilustrasi massa demonstrasi menyoal pengupahan. - Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.

Gubernur Kalteng Sugiarto Sabran menyatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan upah bagi pekerja melalui mekanisme Penyesuaian Upah Minimum yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah,” ujarnya yang dikutip, Kamis (2/12/2021).

Dalam surat edaran tersebut, Sugiarto menegaskan kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut,  Kabupaten Seruyan ditetapkan sebagai kabupaten dengan UMK tertinggi yaitu sebesar Rp 3,32 juta, disusul oleh Barito Utara sebesar Rp 3,31 juta dan Barito Selatan yaitu Rp 3,24 juta.

Berikut adalah rincian UMK di Provinsi Kalteng tahun 2022.

Palangka Raya : Rp 2.972.541,60

Kotawaringin Barat: Rp 3.077.218,00

Kotawaringin Timur: Rp 3.014.732,66

Barito Selatan: Rp 3,245.604,00

Barito Utara: Rp 3.307,767,00

Sukamara: Rp 3.110.304,00

Lamandau: Rp 3.161.076,00

Seruyan: Rp 3.317.667.50

Katingan: Rp 2.980.076,00

Pulang Pisau: Rp 2.954.756,00

Gunung Mas: Rp 2.957.129,29

Barito Timur: Rp 2.980.816,54

Murung Raya: Rp 3.205.291,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump umk kalimantan tengah
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top