Bisnis.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.
Gubernur Kalteng Sugiarto Sabran menyatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan upah bagi pekerja melalui mekanisme Penyesuaian Upah Minimum yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah,” ujarnya yang dikutip, Kamis (2/12/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Sugiarto menegaskan kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dan ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Kabupaten Seruyan ditetapkan sebagai kabupaten dengan UMK tertinggi yaitu sebesar Rp 3,32 juta, disusul oleh Barito Utara sebesar Rp 3,31 juta dan Barito Selatan yaitu Rp 3,24 juta.
Baca Juga
Berikut adalah rincian UMK di Provinsi Kalteng tahun 2022.
Palangka Raya : Rp 2.972.541,60
Kotawaringin Barat: Rp 3.077.218,00
Kotawaringin Timur: Rp 3.014.732,66
Barito Selatan: Rp 3,245.604,00
Barito Utara: Rp 3.307,767,00
Sukamara: Rp 3.110.304,00
Lamandau: Rp 3.161.076,00
Seruyan: Rp 3.317.667.50
Katingan: Rp 2.980.076,00
Pulang Pisau: Rp 2.954.756,00
Gunung Mas: Rp 2.957.129,29
Barito Timur: Rp 2.980.816,54
Murung Raya: Rp 3.205.291,00