Bisnis.com, SAMARINDA—Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 01.00 Wita saat malam tahun baru.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) jelang pergantian tahun 2021.
"Sesuai instruksi Wali Kota no 19 tahun 2021 khusus untuk THM hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 01.00 malam dengan batas pengunjung hanya sampai 50 persen dari luasan THM," ujarnya di Samarinda, Kamis (30/12/2021).
Dia melanjutan, para pengelola THM dan manajemen hotel dilarang menggelar pesta hingga mendatangkan artis.
Pria yang akrab disapa Warso itu menyebutkan pihak pengelola wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi kedatangan pengunjung.
"Nantinya personel dari TNI-Polri dan Satpol PP kota Samarinda akan menggelar patroli pada ruas ruas jalan yang dianggap rawan terhadap kerumunan orang hingga ke THM untuk dilakukan operasi yustisi dalam memastikan instruksi Wali Kota terkait penegakan disiplin prokes ini bisa berjalan saat malam tahun baru," sebutnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa THM yang belum memiliki QR Code PeduliLindungi harus mewajibkan pengunjung untuk menyertakan kartu atau sertifikat vaksin hingga test negatif Covid 19.
"Mulai Jumat (31/12) pagi besok, tim Satpol PP Samarinda sebanyak 400 personil sudah mulai dikerahkan untuk melakukan patroli secara bergantian hingga pukul 02.00 malam, jadi jika ada THM yang masih berani beroperasi melebihi batas jam yang ditentukan, maka siap-siap akan diberi teguran,” pungkasnya.