Bisnis.com, BALIKPAPAN—PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berencana mengalokasikan modal senilai Rp950 miliar untuk Badan Usaha Syariah (BUS) sebagai langkah spin-off atau pemisahan unit usaha syariah sesuai amanat UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pembuatan dokumen rancangan pemisahan dan akan melanjutkan ke tahapan permohonan izin prinsip serta izin usaha. Sesuai dengan POJK yang baru, ada fleksibilitas penyertaan modal untuk pembuatan badan usaha syariah dari yang sebelumnya maksimum 20% menjadi lebih fleksibel. Rencananya, Bankaltimtara akan menjadi pemegang saham pengendali pada BUS ini dengan komposisi saham 95% dari total saham Rp1 triliun atau Rp950 miliar.
”Sisanya kami akan menggandeng eksternal, bisa lembaga bisa juga perorangan. Ini lebih mudah dan sudah ada yang potensial,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (30/12/2021)
Pihaknya akan meminta persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk kemudian mengajukan izin prinsip ke OJK. Selanjutnya, setelah izin prinsip, Bankaltimtara akan mengajukan izin usaha.
Kendati demikian, Yamin juga masih melihat situasi dan kondisi apabila ada relaksasi mengenai pemisahan UUS ini. Dirinya akan mengikuti perkembangan yang ada dengan tetap menjalankan rencana yang disiapkan.