Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merilis Surat Edaran (SE) terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa untuk SMA/SMK dapat melakukan Pertemuan Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen, SMK dan SLB di Kalimantan Timur. Kemudian, tenaga pendidik dapat bergantian mengajar sesuai dengan jadwal yang ditentukan maksimal 50 persen.
SE tersebut mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen," dikutip dari Surat Edaran, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, Pemkot Samarinda juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Covid-19, diantaranya yaitu SD dan SMP diliburkan selama 6 (enam) hari dengan siswa belajar secara online.
Sedangkan, ruangan kelas akan digunakan untuk melaksanakan PCR terhadap guru/pengajar.
Adapun, Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 11 Februari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.