Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRJA Vaksinasi Booster Karyawan Lewat Program Vaksinasi Gotong Royong

Sekretaris Perusahaan Alexander Syauta menyatakan hal tersebut menunjukkan upaya perusahaan dalam memberikan kontribusi di bidang sosial yaitu salah satunya adalah menjamin kesehatan tenaga kerja dengan menyediakan vaksin.
Karyawan PT Transkon Jaya Tbk menunjukkan kartu vaksin usai melaksanakan vaksinasi booster melalui program Vaksinasi Gotong Royong./Istimewa
Karyawan PT Transkon Jaya Tbk menunjukkan kartu vaksin usai melaksanakan vaksinasi booster melalui program Vaksinasi Gotong Royong./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– PT Transkon Jaya Tbk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster) kepada karyawan melalui program Vaksinasi Gotong Royong.

Sekretaris Perusahaan Alexander Syauta menyatakan hal tersebut menunjukkan upaya perusahaan dalam memberikan kontribusi di bidang sosial yaitu salah satunya adalah menjamin kesehatan tenaga kerja dengan menyediakan vaksin.

“PT Transkon Jaya Tbk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, dan Governance) dengan dilakukannya Program Vaksin Gotong Royong tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dia menambahkan, pemberian vaksin dosis ketiga (booster) ini akan membantu karyawan PT Transkon Jaya Tbk dalam mempertahankan imunitas dan meningkatkan proteksi klinis

“Sehingga diharapkan selama melakukan aktivitas operasional di perusahaan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.

Emiten dengan kode TRJA ini menggelar vaksin Gotong Royong dosis ketiga (booster) dalam tiga tahap yaitu 23 Maret, 1 April dan Bulan Mei mendatang.

Alex mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari lingkungan kerja adalah salah satu tempat di mana penyebaran virus Covid-19 rentan terjadi, sehingga selain melakukan vaksin perusahaan juga mengimbau seluruh karyawan untuk menerapkan higienitas dan sanitasi yang baik dalam menekan penyebaran virus agar tidak semakin meluas.

Sebagai informasi, Vaksinasi Gotong Royong merupakan program pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 dan telah dimulai sejak 17 Mei 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper