Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 12 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto, menyatakan akan diterima ASN paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Angka itu berdasarkan aturan yang ada, 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” ujarnya yang dikutip, Jumat (15/4/2022).
Dia menjelaskan, THR bagi ASN diberikan 50 persen dari TPP, dimana Pemprov Kaltara telah menyiapkan sebesar Rp 24 miliar untuk TPP dan gaji pegawai dianggarkan sebesar Rp22 miliar.
Sama dengan pencairan sebelumnya, kata Denny, Pemprov Kaltara menargetkan pencairan THR secepatnya akan dlakukan. “Apalagi dari tahun ke tahun, pencairan THR di Kaltara tidak pernah terlambat,” pungkasnya.