Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Awas, Gunakan Ponsel Saat Berkendara Bakal Ditindak Operasi Patuh

Operasi Patuh Intan 2022 ini polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama untuk tindakan tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 14 Juni 2022  |  11:05 WIB
Awas, Gunakan Ponsel Saat Berkendara Bakal Ditindak Operasi Patuh
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). - Antara

Bisnis.com, BANJARMASIN - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengingatkan kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan ponsel saat mengendara sudah sangat mengkhawatirkan

"Stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," ujarnya di Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Maesa, menjelaskan pengemudi baik roda dua maupun roda empat membutuhkan fokus dan konsentrasi saat sedang mengendara.

"Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegasnya.

Untuk itu, Operasi Patuh Intan 2022 ini polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama untuk tindakan tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.

Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi Patuh Intan tahun ini, polisi memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Sedangkan tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Tilang Elektronik Kalsel

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top