Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memutuskan adanya penyesuaian tarif perahu motor cepat atau speedboat reguler antarkota dan kabupaten di Kalimantan Utara sebagai dampak adanya penaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kaltara Andi Nasuha mengatakan bahwa telah ada kesepakatan antara pemerintah provinsi, BPTD Wilayah XVII Kaltim - Kaltara dan Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdap) DPD Provinsi Kalimantan Utara.
“Kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antara Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kaltara,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Surat edaran penyesuaian tarif speed boat reguler tersebut tercantum dalam surat nomor 045.4/2921/Dishub/Setda pada 4 September 2022 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Suriansyah di Tanjung Selor, Bulungan.
Tarif speed boat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor akan naik menjadi Rp145.000 per orang dari sebelumnya hanya Rp130.000. Tarif tersebut disesuaikan dengan harga BBM jenis pertalite yang naik menjadi Rp10.000 per liter.
Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp310.000 per orang, Tarakan-Nunukan Rp
280.000 per orang, Tarakan - Tidung Pele Rp235.000 per orang, Tarakan - Pulau Bunyu Rp120.000 per orang, Tarakan - Sungai Nyamuk Rp280.000 per orang dan Tarakan - Sembakung Rp315.000 per orang.
Saat ini, Kaltara sebagai provinsi yang mengandalkan angkutan sungai dan laut, sangat mengandalkan transportasi jenis perahu cepat.