Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Daerah dan 441 Desa di Kaltim Berhak Dana dari World Bank

Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Gas CO2. Ilustrasi./Ist
Gas CO2. Ilustrasi./Ist

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Sebanyak delapan kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Timur berkesempatan menerima kucuran dana dari World Bank (Bank Dunia) senilai total US$22,9 juta.

Staf Khusus Gubernur Kaltim Bidang Lingkungan dan Penurunan Emisi Stephi Hakim menyatakan kedelapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.

Dia menambahkan, ada kemungkinan jumlah kabupaten/kota dan desa tersebut bertambah pada pembayaran tahap kedua. "Iya ada kemungkinan bisa nambah tergantung nanti pada perhitungan monitoring kedua," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (8/11/2022).

Jika dirinci, untuk pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten mendapat dana responsibility sebesar US$5,22 juta, dana performance untuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan sebanyak 441 desa sebesar US$13,58 juta dan award kepada 441 desa senilai US$2,09 juta.

“Saya ingin mengucapkan selamat kepada semua pihak dalam kontribusi untuk pengurangan emisi di tingkat nasional dan global,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor saat Expose Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan Dengan Skema Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund Provinsi Kaltim di Balikpapan..

Isran mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi (22/10) uang tersebut telah berada di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sehingga pembayaran kontrak sudah dapat disampaikan.

“Dalam rangka penyaluran, maka diperlukan lembaga perantara untuk edukasi dan pendampingan sehingga sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat bersama dan dapat memahami budaya lokal masyarakat Kaltim,” ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan lembaga perantara yang ditunjuk harus juga dapat bekerja sama dengan perusahaan daerah.

Sebelumnya, Republik Indonesia melalui Provinsi Kalimantan Timur berhasil menerima pembayaran pertama sebesar US$20,9 juta atau setara Rp320 miliar untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima Pembayaran Berbasis Kinerja (Performance-based Payment) dari program FCPF, dimana pembayaran secara penuh akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper