Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan membeberkan sejumlah strategi dalam penyelenggaraan Rumah Layak Huni (RLH).
Kepala Disperkim Balikpapan Arfiansyah menyatakan guna menyediakan rumah layak huni (RLH), pihaknya mengenalkan branding “GRIYAKU Balikpapan” yang dikemas menjadi penguatan Bank Data RTLH melalui pembuatan aplikasi pendataan RTLH secara daring.
“GRIYAKU Balikpapan telah di launching 14 September 2022 oleh Wali Kota Balikpapan,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Pria yang akrab disapa Arfi menjelaskan, strategi jangka pendek dalam mewujudkan hal tersebut adalah meminta ketua RT setempat sebagai juru data dalam mendata RTLH secara daring melalui google form.
Kemudian, menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota Balikpapan No 21/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas RTLH (BSPK RTLH).
“BSPK RTLH pertama kali dilaksanakan Pemkot Balikpapan dengan menggunakan APBD Kota Balikpapan sebanyak 66 unit atau sebesar Rp1,32 miliar dan 4 unit atau Rp105 Juta dari corporate social responsibility (CSR) PT. Kutai Refinery Nusantara, PT. Wulandari Bangun Laksana, Asosisasi Perusahaan Industri Kariangau dan Forum Asosiasi Pengembang Perumahan,” katanya.
Baca Juga
Untuk strategi jangka menengah, Arfi menyebutkan berupaya memverifikasi data RTLH secara berkala, bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam mendesain RLH, mendorong hunian ke rusunawa, dan berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang perumahan untuk memfasilitasi kemudahan akses kepemilikan rumah bagi MBR untuk RTLH dengan status sewa.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk menangani MBR dengan status lahan ilegal, dan meningkatkan anggaran APBD dan CSR untuk kegiatan BSPK RTLH.
Lebih lanjut, RTLH akan dibagi berdasarkan lima jenis data RTLH yaitu data fisik berupa RTLH regular dan RTLH terdampak bencana dan data non fisik berupa penghasilan MBR/Non MBR, status hunian (sewa/milik), dan status lahan (legal/ilegal).
Kelima jenis RTLH itu akan mendapatkan lima manfaat program yang berbeda yaitu rehab RTLH regular, rehab RTLH terdampak bencana untuk MBR dengan status hunian milik, fasilitas rusunawa dan, fasilitas KPR ringan untuk MBR dengan status hunian sewa dan hibah/penataan kawasan/relokasi untuk MBR dengan status lahan ilegal.
“Untuk melaksanakan rehab RTLH telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas RTLH (BSPK RTLH) tanggal 14 September 2022,” terang Arfi.
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga terus berupaya menangkap peluang adanya sumber pembiayaan dari program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan dana CSR dari swasta.