Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah dapat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berjalan tepat.
Ketua KSBSI Kaltim Sulaeman Hattase menyatakan saat ini pengawasan dari pemerintah sangat jauh dari yang diharapkan akibat tidak seimbangnya jumlah pengawas dengan perusahaan yang ada di Benua Etam.
“Kita harapkan Gubernur melalui Disnakertrans Kaltim melakukan upaya tertentu. Karena untuk apa ditetapkan kalau tidak dijalankan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (28/11/2022).
Dia menambahkan, para buruh mendukung keputusan pemerintah terlebih dengan ditetapkannya beleid terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18/2022.
“Dibanding PP 78 [tahun 2015 Tentang Pengupahan] ini sangat bagus, saya pikir. Serikat pekerja dan buruh sudah bersyukur di tengah kenaikan inflasi," katanya.
Adapun, dia berharap agar UMP Kaltim terus meningkat sebagaimana yang terjadi secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir, yaitu naik 1,1 persen pada 2022 dan melonjak sebesar 6,2 persen pada 2023.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 6,20 persen secara tahunan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta.