Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Serikat Buruh Kaltim: UMP 2023 Naik untuk Apa Kalau tidak Dijalankan?

Ketua KSBSI Kaltim Sulaeman Hattase menyatakan saat ini pengawasan dari pemerintah sangat jauh dari yang diharapkan.
M. Mutawallie Syarawie
M. Mutawallie Syarawie - Bisnis.com 28 November 2022  |  15:49 WIB
Serikat Buruh Kaltim: UMP 2023 Naik untuk Apa Kalau tidak Dijalankan?
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). - Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah dapat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berjalan tepat.

Ketua KSBSI Kaltim Sulaeman Hattase menyatakan saat ini pengawasan dari pemerintah sangat jauh dari yang diharapkan akibat tidak seimbangnya jumlah pengawas dengan perusahaan yang ada di Benua Etam.

“Kita harapkan Gubernur melalui Disnakertrans Kaltim melakukan upaya tertentu. Karena untuk apa ditetapkan kalau tidak dijalankan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, para buruh mendukung keputusan pemerintah terlebih dengan ditetapkannya beleid terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18/2022.

“Dibanding PP 78 [tahun 2015 Tentang Pengupahan] ini sangat bagus, saya pikir. Serikat pekerja dan buruh sudah bersyukur di tengah kenaikan inflasi," katanya.

Adapun, dia berharap agar UMP Kaltim terus meningkat sebagaimana yang terjadi secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir, yaitu naik 1,1 persen pada 2022 dan melonjak sebesar 6,2 persen pada 2023.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 6,20 persen secara tahunan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kaltim upah minimum
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top