Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V menyatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas penguatan Putusan KPPU terkait Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri sudah tepat.
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu tarif penumpang angkutan udara domestik sering kali menjadi penyumbang inflasi khususnya di wilayah Kalimantan.
“Dalam beberapa kesempatan di tahun ini kenaikan tarif angkutan udara menyebabkan inflasi pada sektor transportasi yang imbasnya berpengaruh terhadap total inflasi daerah secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).
Selanjutnya, Manaek menyebutkan kenaikan tarif angkutan tersebut turut berpengaruh akibat persekongkolan harga dari sejumlah maskapai yang memicu kenaikan inflasi di daerah. Apalagi, kenaikan pada hari besar keagamaan dan hari libur seperti jelang akhir tahun.
“Seperti saat ini dimana kalau kita cek di beberapa platform pembelian tiket, tarif sudah diatas waktu normal,” katanya.
Sebelumnya, permohonan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No 5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional, terdiri dari Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa dengan telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh Terlapor wajib menjalankan putusan dimaksud.
"Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara a quo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil," tegasnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa KPPU akan selalu berusaha berkontribusi dan membantu pemerintah daerah dalam menjaga tingkat inflasi tetap terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
KRONOLOGI PERKARA
Kronologi dari perkara tersebut bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia yang kemudian dilanjutkan ke Tahap Penyelidikan. Penyelidikan telah dilakukan oleh KPPU terhadap tujuh maskapai di atas yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.
Selanjutnya, pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar maskapai dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar yang selanjutnya berdampak pada harga angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri yang terbatas pilihan harganya dan jika tersedia maka harga yang ditawarkan relatif tinggi.
Atas fakta tersebut, KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket penumpang pesawat rute dalam negeri dengan harga murah.
Maka kemudian di tanggal 23 Juni 2020 KPPU memutus adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No 5/1999 yang dilakukan para Terlapor.
Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020, dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Adapun, informasi dikuatkannya putusan dimaksud oleh MA diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.