Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kilang Pertamina Internasional Batalkan 55 Sertifikat yang Diklaim Pihak Lain

Pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina itu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU).
Petugas keamanan berjaga di kawasan Kilang Minyak V Pertamina Balikpapan di Kalimantan Timur, Kamis (2/7)./Antara-Widodo S. Jusuf
Petugas keamanan berjaga di kawasan Kilang Minyak V Pertamina Balikpapan di Kalimantan Timur, Kamis (2/7)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, BALIKPAPAN - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan menyelesaikan pembatalan 55 sertifikat hak milik tanah yang diklaim oknum tertentu.

Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati menyatakan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina itu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU).

"Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (13/1/2023).

Cahyaning menyebutkan salah satu aset Pertamina yang diklaim dalam hal ini adalah jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut atas klaim tersebut, Pertamina telah mengajukan langkah hukum.

"Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat diatas tanah Pertamina dimaksud. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit di atas bidang tanah tersebut dibatalkan," katanya.

Sebagai informasi, per 19 Desember 2022, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Kalimantan Timur telah membatalkan sebanyak 52 SHM dari total 55 sertifikat yang diajukan untuk dibatalkan.

Sementara itu, Cahyaning mengungkapkan bahwa tiga SHM masih berproses karena masih dibebani hak tanggungan. Dalam proses pembatalan itu, Kejaksaan Negeri PPU memberikan dukungan penuh kepada PT KPI Unit Balikpapan.

"Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah memberikan dukungan penuh sehingga terbit surat pembatalan atas SHM yang terbit diatas tanah Pertamina tersebut," ungkapnya.

Atas bantuan hukum yang telah diberikan itu, Cahyaning menyampaikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dari Pertamina.

"Kami sangat mengapresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari PPU dan Kejati Kalimantan Timur," terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra menyatakan aset Pertamina tersebut merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai.

Dia memaparkan masalah ini ditangani dengan melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung.

Agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, mengatakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus berupaya memberikan dukungan dengan bantuan pendampingan hukum.

“Apresiasi dan penghargaan saya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, dengan harapan kalian selalu dapat meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam rangka melaksanakan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 guna meningkatkan kepercayaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper