Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan mengimbau pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga tanpa sebab yang wajar jelang Ramadan.
Kepala KPPU Kanwil V Manaek Pasaribu menyatakan telah melakukan inspeksi di Samarinda dan Balikpapan untuk memantau ketersediaan dan harga bahan pokok menjelang bulan Ramadan 1444 H.
“Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pasokan dan harga tetap stabil, serta mendapatkan informasi langsung dari para pedagang guna mengantisipasi kenaikan harga dan kelangkaan komoditas selama Ramadan dan Idulfitri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Beberapa komoditas, seperti cabai dan beras, menjadi fokus utama karena rentan terpengaruh oleh cuaca buruk. Pemerintah sendiri telah mengambil tindakan antisipasi, seperti impor beras, untuk menjaga stok di dalam negeri dan mengatasi kenaikan harga.
Menurut pantauan KPPU Kanwil V, beberapa komoditas sudah mengalami kenaikan harga jelang Ramadan, meskipun dianggap sebagai kebiasaan normal oleh sebagian masyarakat.
Khusus untuk minyak goreng, minyak goreng kemasan dengan merk selain Minyakita tersedia dengan cukup banyak dengan rentang harga antara Rp18.000/liter hingga Rp22.000 /liter tergantung merk.
Sedangkan untuk merk Minyakita, dijual dengan harga Rp14.000/liter hingga Rp17.000/liter. HET dari Minyak goreng curah maupun Minyakita sendiri adalah Rp14.000/liter.
“Stok Minyakita sendiri terpantau sudah mulai tersedia di toko tertentu namun masih terbatas,” terang Manaek.
Manaek mengungkapkan bahwa pihaknya memperhatikan potensi upaya kenaikan harga yang tidak wajar, praktik bundling atau tying yang merugikan masyarakat, serta potensi penahanan atau pengaturan pasokan oleh pihak tertentu yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah seperti pasar murah dan operasi pasar untuk mengendalikan gejolak pasokan dan harga barang kebutuhan pokok,” ungkapnya.
Meskipun demikian, KPPU Kanwil V menghimbau para produsen dan distributor untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang wajar selama periode Ramadan dan Idulfitri, serta berpartisipasi dalam menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.