Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalteng Alokasikan THR dan Gaji ke-13 Rp56 Miliar, Ini Waktu Pencairannya

Surat perintah membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani.
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani.

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalokasikan anggaran Rp56 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kepala daerah, dan anggota DPRD.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin, menyatakan secara rinci terdapat sebanyak 9.163 PNS dan 957 PPPK yang akan menerima THR tahun ini.

Dia menambahkan, gaji ketiga belas diharapkan akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2023 atau menjelang tahun ajaran baru menurut informasi dari BKAD Kalteng.

"Sehubungan dengan telah diterbitkannya teknis pemberian THR 2023 yang tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, permintaan surat perintah membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya yang dikutip, Kamis (13/4/2023).

Dia memaparkan THR yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan 50 persen dari kriteria beban kerja.

Sementara itu, penghasilan bagi CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum, serta tambahan penghasilan 50 persen berdasarkan beban kerja.

Nuryakin menegaskan bahwa tambahan penghasilan THR sebesar 50 persen akan dihitung dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bulan Maret 2023.

Bagi Pelaksana Tugas (Plt.), tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan tambahan sebagai Plt, tetapi hanya mendapatkan THR sesuai jabatan definitifnya.

Untuk ASN guru dan pengawas sekolah yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi serta PPPK, Nuryakin menyebutkan komponen THR dan Gaji ketiga belas mengikuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023.

“THR bagi pimpinan dan anggota DPRD mencakup akumulasi dari uang representasi/gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Namun, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi bagi pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk dalam THR,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper