Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Lokal di Balikpapan Didorong Melakukan Validasi Data, Ada Apa?

Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mendesak lebih dari 400 koperasi lokal untuk melakukan validasi data.
Koperasi Kakao di Bali sukses tembus pasar cokelat dunia./Kemenkop
Koperasi Kakao di Bali sukses tembus pasar cokelat dunia./Kemenkop

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mendesak lebih dari 400 koperasi lokal untuk memvalidasi data mereka sesuai Undang-undang Perkoperasian, dalam upaya untuk mewujudkan akuntabilitas dan kepatuhan yang lebih baik di sektor ini.

Menurut data DKUMKMP Balikpapan, dari tahun 2020 hingga 2022, hanya sedikit lebih dari 200 koperasi yang telah melalui proses validasi ini. "Kami berharap dapat menyelesaikan validasi untuk koperasi lainnya secepat mungkin," kata Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy, Selasa (16/5/2023).

Heruressandy mengatakan menjembatani kesenjangan ini bukanlah tugas yang mudah, terutama mengingat tantangan yang dihadapi.

“Tantangan unik yang kami hadapi, seperti adanya alamat domisili yang tidak sesuai atau bahkan tidak dapat ditemukan dalam data yang terdaftar," katanya.

Dia turut menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat diberlakukan kepada koperasi dan pengurusnya yang tidak mematuhi regulasi.

Langkah selanjutnya mencakup peningkatan pembinaan dan pemberian sertifikasi kesehatan koperasi, serta pelatihan untuk manajer dan pengawas yang berujung pada sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses ini, bekerja sama dengan kepala wilayah, RT, Lurah, dan Camat. Tujuannya adalah untuk mengetahui domisili sebenarnya berdasarkan data yang telah didaftarkan melalui Online Data System Kementerian Koperasi dan UMKM," terangnya.

Heruressandy menegaskan apabila pelanggaran terus terjadi, pihaknya tak segan akan melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat, karena hal ini menjadi kewenangan pusat dalam aturan undang-undang.

Pemkot mencatat bahwa banyak kriteria harus dipenuhi oleh koperasi untuk dinyatakan sehat dan layak berfungsi sebagai pemodal kepada anggota-anggotanya.

"Ada banyak kategori, seperti simpan pinjam, kegiatan usaha, dan lainnya. Namun, yang di luar simpan pinjam lebih banyak," tuturnya.

Adapun ketidakaktifan pengurus dan kurangnya kepatuhan dalam menyelenggarakan rapat anggota tahunan adalah dua masalah utama yang dihadapi oleh banyak koperasi.

"Banyak koperasi yang kemungkinan telah mengganti pengurus tetapi tidak melaporkannya, dan juga ada masalah dengan kesehatan keuangan koperasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper