Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah Digelar hingga 31 Agustus 2023

Kebijakan ini meliputi, pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dalam jangka waktu satu tahun ke atas, serta pembebasan BBN.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 20 Mei 2023  |  18:36 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah Digelar hingga 31 Agustus 2023
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Bisnis.com, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 untuk membantu meringankan beban masyarakat di daerah setempat.

"Kebijakan pelayanan ini berlaku sejak 17 hingga 31 Agustus 2023 mendatang," kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Robert Coven dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu (20/5/2023).

Dia menjelaskan, kebijakan pelayanan ini sekaligus dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

Robert memaparkan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan pemberian insentif Pajak Daerah bagi masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Progresif di wilayah provinsi setempat.

Secara rinci, dia menjelaskan, kebijakan ini meliputi, pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dalam jangka waktu satu tahun ke atas, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya.

"Serta pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor roda 4 empat. Semua poin tersebut, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor ber nopol atau plat KH (kode Kalimantan Tengah) yang berlaku pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, berkaitan mekanisme dan persyaratan pembayaran dapat menghubungi Kantor Samsat terdekat maupun di Gerai Layanan Samsat Keliling. Ataupun saat ini Layanan Samsat juga hadir turut memeriahkan Kalteng Expo 2023 yang digelar di arena pameran Temanggung Tilung Palangka Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pajak kendaraan bermotor kalteng

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top