Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Kartel Sektor Pangan di IKN Bakal Diawasi Ketat

Pengawasan pasokan pangan dari produksi pertanian di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) dan kawasan penyangga akan diperketat.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi (Kiri), Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan (Tengah), Kepala Bagian Administrasi Kanwil V KPPU Kalimantan (Kanan).
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi (Kiri), Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan (Tengah), Kepala Bagian Administrasi Kanwil V KPPU Kalimantan (Kanan).

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pengawasan pasokan pangan dari produksi pertanian di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) dan kawasan penyangga akan diperketat.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan F.Y. Andriyanto menyatakan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif untuk mengantisipasi adanya praktik anti persaingan usaha yang dapat merugikan petani, konsumen, dan perekonomian nasional dalam distribusi pangan di IKN. 

“KPPU telah mempunyai pengalaman dalam kartel pangan, seperti kartel bawang putih dan kartel daging sapi, tentu itu pengalaman itu menjadi modal bagi kami untuk antisipasi dini potensi praktek persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi bahan pangan di IKN dari daerah penyangga IKN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2023).

Pengalaman ini menjadi modal bagi KPPU untuk melakukan antisipasi dini terhadap potensi praktek persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi pangan di IKN.

“Kami akan memantau pasokan bahan pangan yang masuk ke IKN dari daerah penyangga IKN, seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi,” terang Andriyanto.

Dia menyebutkan akan mengecek apakah ada kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengatur produksi atau harga bahan pangan, atau ada hambatan masuk bagi pelaku usaha baru di pasar bahan pangan.

Andriyanto turut mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada di ibu kota baru.

Pelaku usaha diimbau untuk tidak melakukan praktek-praktek anti persaingan usaha yang dapat merugikan masyarakat dan negara dan masyarakat diminta untuk melaporkan kepada KPPU apabila menemukan indikasi praktek anti persaingan usaha di sektor pangan IKN.

“Kami berkomitmen untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor pangan IKN. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor pangan IKN,” tuturnya.

Adapun, dia berharap kebijakan pemerintah dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di sektor pertanian dan pangan di IKN.

“Kami juga berharap kebijakan pemerintah dapat melindungi kepentingan petani dan konsumen dari praktek-praktek yang merugikan mereka,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper