Pemkab PPU Serahkan SK PPPK Formasi 2022/2023

Sekda Pemkab PPU, Tohar, mengumumkan bahwa sebanyak 320 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: Pemkab PPU Serahkan SK PPPK Formasi 2022/2023
Foto: Pemkab PPU Serahkan SK PPPK Formasi 2022/2023

Bisnis.com, PENAJAM PASER UTARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Tohar, mengumumkan bahwa sebanyak 320 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan SK ini dilakukan di Gedung Graha Pemuda, Jalan Provinsi, pada Jumat 1 Maret 2024.

Tohar menjelaskan bahwa pengangkatan ini sebagian besar berasal dari Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja paling sedikit selama 2 tahun. Pengangkatan dari THL ini merupakan implementasi kebijakan nasional, di mana sebagian besar PPPK berasal dari THL.

“Pengangkatan dari THL ini merupakan bukti nyata dari pembinaan badan layanan,” ungkapnya.

Tohar berharap agar penyerapan THL dapat ditingkatkan lagi di masa yang akan datang. Dia juga menekankan pentingnya para pegawai yang baru diangkat sebagai PPPK untuk memahami tanggung jawab yang mereka emban, terutama dalam hal menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kerja.

“Para kepala dinas teknis diharapkan memberikan arahan yang baik kepada pegawai yang baru diangkat,” katanya.

Tohar menekankan pentingnya arahan yang tepat, terutama untuk tenaga kesehatan, karena koordinasi yang baik sangat diperlukan untuk menjalankan tugas sesuai dengan keahlian mereka.

“Beberapa THL telah bekerja selama 11 tahun, sementara yang lain baru diangkat setelah 8 tahun,” tambahnya.

Untuk tahun berikutnya, Tohar menegaskan bahwa Pemkab PPU akan berupaya menyerap lebih banyak tenaga kerja yang telah bekerja sebagai THL. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh Pemkab PPU.

“Masih ada sekitar 3000 THL yang belum terserap, dan kami berharap dapat menyerap lebih banyak lagi di masa yang akan datang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper