Bisnis.com, PENAJAM PASER UTARA - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, merespons surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang menginstruksikan warga Kelurahan Pemaluan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN. Makmur menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan baik untuk menanggapi hal ini dan memastikan bahwa tidak ada penderitaan yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Makmur menyatakan bahwa setelah mendengar kabar dari warga Pemaluan, pihaknya memastikan apakah sosialisasi telah dilakukan kepada warga terkait kebijakan tersebut. Namun, warga menyatakan belum pernah menerima sosialisasi tersebut. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa warga diminta untuk membongkar dalam waktu 7 hari ke depan.
"Saya langsung berkoordinasi dengan Camat Sepaku untuk menanggapi hal ini, karena itu juga merupakan tugas mereka (OIKN)," tambahnya.
Setelah berkoordinasi dengan Camat Sepaku, OIKN menunda instruksi tersebut untuk sementara waktu dan suratnya ditarik. Makmur menyatakan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar warga memahami fungsi dan tugas OIKN dalam melakukan penataan.
"Tindakan penataan memang diperlukan, tapi harus menunggu timing yang tepat dan melakukan sosialisasi terus menerus, seperti yang dilakukan dalam pembangunan Bandara VVIP," jelasnya.
Makmur menegaskan bahwa tujuan OIKN adalah baik, karena diperlukan penataan terhadap bangunan yang tidak teratur. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan OIKN dan memastikan tidak ada masalah yang timbul dari surat tersebut, dengan prioritas utama adalah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Dia membenarkan bahwa banyak bangunan baru yang perlu ditata bersama oleh Pemkab PPU dan OIKN. Menurutnya, tujuan utama dari surat tersebut adalah untuk mengatasi masalah kumuh di kawasan tersebut.
Makmur juga menegaskan bahwa Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang disebutkan oleh OIKN telah melalui konsultasi publik. Namun, terkait dengan Tata Ruang IKN, pihaknya mempersilahkan untuk melakukan konsultasi publik lebih lanjut.
"Silakan dilakukan, karena RTRW PPU telah melalui konsultasi publik, tinggal memberikannya kepada DPRD PPU," tegasnya.
Makmur mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Pemaluan untuk tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut. Baik OIKN maupun Pemkab PPU memiliki tujuan yang baik, yakni melakukan penataan untuk mengontrol pembangunan. Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membuat masyarakat menderita.
"Pembangunan harus memiliki izin, dan tidak boleh membangun bangunan 3 hingga 4 tingkat tanpa izin. Karena jika terjadi sesuatu, pemerintah yang bertanggung jawab. Prinsipnya, kami tidak ingin membuat masyarakat menderita, karena ini masih masa transisi," tandasnya.