Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kantor Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Timur, bersama Pemerintah Provinsi dan Satpol PP Kota Samarinda, berkomitmen untuk memberantas penukaran uang ilegal.
Kepala Kantor Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Timur Budi Widihartanto menginginkan meminimalisir peredaran uang palsu dan pemungutan biaya yang tidak dibenarkan pada masyarakat.
“Kita khawatir bisa saja orang-orang itu tidak hanya menjual uang tapi bisa menjual uang palsu dan lain sebagainya. Sementara loket-loket penukaran uang yang resmi, akan dijamin keaslian uang rupiahnya dan juga tentu jumlah yang cukup dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di awal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, Asisten III Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ali Fitri Noor mengungkapkan dukungan penuh terhadap upaya ini.
“Kami dengan instrumen Satpol PP akan mendukung, (dimana) kebutuhan dana dapat diperoleh di bank-bank yang direkomendasikan BI dan OJK. Pemerintah tidak memperkenankan tukar menukar uang di jalan dan hanya boleh di tempat resmi,” tegasnya.
Bahkan, Pemerintah Kota Samarinda telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran di lokasi yang tidak resmi.
Baca Juga
Adapun inisiatif ini diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat untuk lebih waspada dan memilih layanan penukaran uang yang aman dan terpercaya.