Bisnis.com, KALIMANTAN - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan serentak pada minggu depan. Pengumuman ini disampaikan setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023, di Gedung Paripurna DPRD PPU pada Selasa, 26 Maret 2024.
Makmur menjelaskan bahwa saat masih menjabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, ia telah membuat peraturan terkait pembayaran THR. Meskipun demikian, pembayaran akan dilakukan serentak dengan kabupaten dan kota lainnya untuk menghindari kekhawatiran di masyarakat.
“Saya yang membuat Peraturan Gubernur, oleh karena itu, kita akan menyesuaikan dengan kabupaten dan kota tetangga agar tidak menimbulkan kegelisahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PPU telah siap untuk membayarkan THR dengan besaran satu bulan gaji. Jika kabupaten dan kota lain juga siap untuk membayarkan pada tanggal 1 April mendatang, PPU juga akan siap untuk melaksanakannya.
“Besaran THR akan sesuai dengan satu bulan gaji. Jika semua kabupaten dan kota bersiap untuk membayarkan pada tanggal 1 April nanti, kami juga akan siap untuk membayarkan,” tambahnya.
Mengenai Tenaga Harian Lepas (THL), Makmur menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait. Namun, anggaran untuk THR THL di Kabupaten PPU telah disiapkan.
“Semua orang ingin merayakan lebaran, oleh karena itu, penting untuk memastikan keadilan bagi semua. Semua pihak harus mendapatkan bagian mereka,” pungkasnya.