Bisnis.com, BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berupaya mengimplementasikan program e-ticketing dan e-payment dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengungkapkan bahwa e-ticketing merupakan aplikasi yang dirancang untuk pengusaha hiburan dalam penjualan tiket yang memudahkan masyarakat untuk menikmati hiburan dan secara otomatis menyumbang ke kas daerah.
“Nantinya dengan adanya e-ticketing ini masyarakat yang nonton hiburan bisa langsung masuk ke kas daerah,” ujar Idham kepada media, Selasa (21/5/2024).
Dia menambahkan, e-payment memungkinkan pembayaran semua jenis pajak secara non-tunai melalui aplikasi, termasuk melalui QRIS.
Idham mengatakan uji coba di Pantai Manggar telah dilakukan dan rencana untuk ekspansi ke lokasi wisata lain sedang dipertimbangkan.
Di sisi lain, BPPDRD juga memfokuskan pada penarikan piutang pajak daerah guna memenuhi target PAD. Meski total piutang belum diungkapkan secara spesifik, Idham menyebutkan bahwa tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan bagian terbesar yang mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
Baca Juga
“Piutang piutang yang tinggi ini kami upayakan bisa tertagih melalui kejaksaan,” akunya.
Dia menuturkan BPPDRD Balikpapan turut melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data piutang. “Kami turun langsung ke lapangan untuk verifikasi, memastikan bahwa setiap objek pajak tercatat dengan benar,” pungkasnya.