Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Harga TBS Kelapa Sawit di Kalteng Periode II September 2024

Harga CPO di Kalimantan Tengah pada periode II September ditetapkan sebesar Rp12.935,19 per kilogram.
Deretan truk di sekitaran perkebunan sawit dekat lokasi IKN Nusantara pada Rabu (8/3/2023). / Reuters-Willy Kurniawan
Deretan truk di sekitaran perkebunan sawit dekat lokasi IKN Nusantara pada Rabu (8/3/2023). / Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah secara resmi telah menetapkan harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit untuk periode II bulan September 2024. 

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Achmad Sugianor menyatakan rapat tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023. 

Pada periode ini, sebanyak 19 dari 40 perusahaan yang terdaftar mengirimkan data penjualan, yang kemudian menjadi dasar perhitungan harga TBS yang mengalami penurunan untuk berbagai umur tanaman. 

Untuk umur 3 tahun, harga ditetapkan pada Rp2.176,65 dan meningkat seiring dengan umur tanaman hingga mencapai Rp2.976,90 untuk umur 10 hingga 20 tahun. 

"Harga CPO [crude palm oil] untuk periode II September ditetapkan sebesar Rp12.935,19 per kilogram, sedikit turun sebesar Rp89,96 dari periode sebelumnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/10/2024). 

Selain itu, dia menyebutkan harga biji buah kelapa sawit atau Palm Kernel (PK) juga mengalami penurunan tipis sebesar Rp135,40 menjadi Rp9.155,18 per kilogram, dengan indeks K sebesar 90,02.

Dia berharap harga yang telah disepakati ini dapat memberikan keadilan bagi pekebun yang menjadi mitra, sesuai dengan pembayaran yang berlaku hingga 30 September 2024.

Dia menjelaskan penetapan harga TBS ini penting untuk memberikan kepastian harga bagi pekebun sawit di Kalimantan Tengah. 

"Harga ini menjadi patokan bagi pabrik kelapa sawit [PKS] dalam pembayaran yang wajar kepada pekebun mitra, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh perusahaan," katanya. 

Adapun, dia menuturkan kehadiran perusahaan adalah wajib meskipun mereka tidak ikut serta dalam perhitungan.

Hal ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan harga, yang menjadi landasan dalam menjaga kesejahteraan pekebunan lokal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler