Bisnis.com, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat yakin target penerimaan pajak yang dibebankan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7,05 triliun tercapai.
Namun capaian itu dapat diraih dengan adanya catatan hasil ekspor minyak mentah kelapa sawit dan proyek-proyek BUMN dari provinsinya.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak memberikan target penerimaan pajak kepada Kanwil Kalbar tahun ini meningkat dari target penerimaan pajak 2015 senilai Rp5,15 triliun atau terealisasi sebesar 79,5%.
Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan, selama ini Kalbar tidak tercatat dalam penerimaan pajak atas proyek-proyek infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan yang dikerjakan perusahaan-perusahaan plat merah serta hasil jual ekspor crude palm oil (CPO).
“Uangnya itu masuk kas negara, tetapi kan tidak ada nama Kalbarnya jadi mempengaruhi bagi hasil. (Padahal), ada proyek negara pengerjaan jalan dan jembatan negara dan ekspor CPO itu lewat Jakarta, Surabaya dan Belawan (Medan). Mestinya, nama Kalbar tercatat lah,” kata Cornelis, usai penyampaian SPT Tahunan Pajak 2015, Senin (7/3/2016).
Adanya catatan penerimaan pajak terhadap Kalbar, kata Cornelis, akan meringankan beban Kanwil Pajak Kalbar mengejar target yang diberikan olehnya.
Karena itu selama ini Pemprov Kalbar tidak tinggal diam dan terus mendesak Kementerian Keuangan melalui unit pelaksana teknis (UPT) dan kementerian teknis melalui SKPD supaya pajak proyek BUMN serta ekspor CPO mencantumkan nama Kalbar.
Kepala Kanwil Pajak Wilayah Kalbar Slamet Sutantyo mengatakan, akan menyampaikan keluhan dari Pemprov Kalbar kepada Dirjen Pajak secepatnya karena kalau tercatat maka akan mempengaruhi dana bagi hasil pajak ke Kalbar.
“Kami akan minta ke pusat agar nama Kalbar bisa tercatat dalam laporan penerimaan pajak untuk kewajiban pertambahan nilai (PPN). Selama ini WP yang memiliki kantor cabang di sini (Kalbar), PPN dipusatkan di Jakarta.”
Adapun sumber dana APBD Kalbar dari dana bagi hasil pajak meliputi PPh Pasal 21, PPh orang pribadi dalam negeri dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) pada 2015 sebesar Rp356,29 miliar dan 2016 ditargetkan Rp327,27 miliar.
Dia mengatakan, masih ada 60% wajib pajak dari 160.000 WP yang terdaftar telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pembayaran pajak selama 2015.
“Ada yang belum mengetahui kewajiban perpajakan, perlu sosialisasi lagi dan kami juga memiliki program e-felling untuk waji pajak mencatatkan NPWP, membayar pajak, dan mengisi SPT tahunan lewat smartphone.”