Bisnis.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan terobosan dalam mempermudah perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan menghapus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, langkah memangkas perizinan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
"Cukup mengajukan Izin Gangguan saja dan itu bisa selesai dalam sehari.
Selain itu, kami juga akan mempercepat proses penyelesaian perizinan lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perumahan dan pemutihan IMB juga dalam sehari," kata Sutarmidji dari rilis yang diterima Bisnis, Jumat (18/3/2016).
Pemangkasan izin lainnya, dia berharap juga tidak perlu diterbitkan pula Izin Usaha Toko Modern di tingkat daerah.
Dia mengusulkan cukup izin dikeluarkan dari pemerintah pusat dan didaftarkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
"Bahkan, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang bisa selesai sehari dengan hanya melampirkan Surat Penunjukkan Tempat Usaha (SPTU)."
Oleh karena itu, tambahnya, peran BP2T supaya terus membuat berbagai kemudahan-kemudahan dalam perizinan lebih cepat dalam waktu guna menarik investor ke Pontianak.