Bisnis.com, PONTIANAK - Kabupaten Sintang diminta untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini karena target penerimaan pada 2015 tidak menggembirakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat Slamet Sutantyo mengatakan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan KPP Pratama Sintang hanya mencapai 51,77%.
"Target penerimaan tahun ini sebesar Rp658,86 miliar, semoga dengan digelarnya acara pekan panutan dapat meningkatkan kepatuhan WP sehingga target tercapai," kata Slamet dari rilis yang diterima Bisnis, kemarin.
Baru-baru ini, KPP Pratama Sintang menggelar acara panutan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-filing bekerjasama dengan Pemda Sintang dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno dan jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
“Ini (e-filing) sebuah kemudahan karena bisa dilakukan di mana saja, cepat dan aman. Kami berharap masyarakat Sintang juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.”
Bupati Sintang Jarot Winarno kepada seluruh kepala SKPD memberikan teladan dan motivasi kepada jajarannya untuk memenuhi ketentuan perpajakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Peran pajak bagi daerah adalah berupa transfer ke daerah dalam bentuk Dana Perimbangan. APBD Sintang yang jumlahnya Rp1,8 triliun, porsi terbesarnya 94,5% berasal dari Dana Perimbangan, sementara Pendapatan Asli Daerah Sintang hanya menyumbang 5,5%."
Hal itu menunjukan bahwa Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus memberikan kontribusi yang sangat besar bagi APBD Sintang.