Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menurut KPPU, Kartel Bisa Dilawan dengan Instrumen Ini

Anggota Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan, daftar periksa kebijakan persaingan atau competition checklist yang disusun oleh KPPU ini menjadi penting dalam membendung sejumlah regulasi turunan dari pemerintah daerah yang acap kali berpihak pada kelanggengan sistem kartel.
Bisnis.com, PONTIANAK – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai daftar periksa kebijakan persaingan usaha bisa menjadi kekuatan pemerintah daerah di Tanah Air termasuk bagi Kalimantan Barat untuk melawan sistem kartel.
 
Anggota Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan, daftar periksa kebijakan persaingan atau competition checklist yang disusun oleh KPPU ini menjadi penting dalam membendung sejumlah regulasi turunan dari pemerintah daerah yang acap kali berpihak pada kelanggengan sistem kartel.
 
“(Dampaknya) kebijakan malah mendistorsi pasar dan itu tidak sangat menguntungkan daya saing daerah. Dengan daftar periksa kebijakan maka pemerintah bisa menciptakan lingkungan investasi yang baik dan persaingan usaha yang sehat,” kata Saidah kepada Bisnis di Pontianak, kemarin.
 
Dijelaskannya, Kalbar menjadi daerah prioritas KPPU untuk menerapkan competition checklist tersebut karena memiliki tren pertumbuhan ekonomi yang sedang membaik dan ditemukan adanya sejumlah dugaan monopoli terhadap pelaksanaan tender infrastruktur proyek fisik.
 
Sejumlah temuan dari laporan yang masuk ke KPPU bahwa adanya persengkongkolan tender proyek dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Kalbar dengan mengatur kesepakatan harga antara kontraktor.
 
“Makanya nanti, kami akan mengundang juga asosiasi usaha, kamar dagang dan industri (Kadin) untuk membuat daftar periksa, jangan sampai mereka berperilaku anti persaingan.”
 
Sebagai langkah awal, KPPU pada tahap sosialisasi guna memperkuat pemahaman kepada jajaran pemerintah daerah dan pelaku usaha.
 
Pemahaman yang kuat menjadi bekal bagi regulator di daerah sebelum ke tahap training of trainer (TOT) untuk memudahkan para regulator mengisi daftar periksa kebijakan tersebut. Advokasi kepada pemerintah daerah karena daftar periksa itu dilindungi UU No. 5/1999.
 
“Daftar periksa ini legal sesuai dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kami sudah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar wajib digunakan.”
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper