Bisnis.com, PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pajak mengandalkan beleid Kementerian Keuangan supaya Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kalimantan Barat wajib memberikan informasi data milik Wajib Pajak dalam upaya meningkatkan target penerimaan pajak.
Peraturan yang dimaksud yakni, Permenkeu No. 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Terkait Dengan Perpajakan. Peraturan ini baru mulai disosialisasikan oleh DJP di lingkungan Pemprov Kalbar.
Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengatakan, penerimaan pajak dari Kalbar baru mencapai 27% atau sekitar Rp1,83 triliun dari total target yang dibebani pihaknya yakni sebanyak Rp7,57 triliun sepanjang 2016.
“Dengan Permenkeu ini, memang kami mengharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak karena memudahkan dalam menghimpun data-data dari WP (Wajib Pajak) yang belum terdeteksi,” kata Slamet kepada Bisnis, Rabu (22/6/2016).
Jenis data yang masih belum optimal terhimpun oleh pihaknya bersumber dari SKPD Perkebunan, SKPD Pertanian, SKPD Perikanan dan data-data kekayaan pribadi di luar gaji milik para PNS Kalbar.
Sebelum beleid tersebut diterbitkan, selama ini pengumpulan data milik WP yang tercatat dari instansi SKPD-SKPD Kalbar belum optimal dilaporkan kepada pihaknya sehingga perlu payung hukum yang mengikat dengan tegas pemberian infomasi data WP.
“Sejauh ini bukan berjalan sendiri-sendiri tetapi tidak ada kewajiban dari pemprov (memberikan data ke DJP). Dengan Permenkeu ini sudah termasuk kewajiban.”
Asisten I Administrasi Umum dan Sekretaris Setda Provinsi Kalbar Yusri Zainuddin mengatakan, Pemprov menyetujui beleid dari Kementerian Keuangan tersebut karena bakal memudahkan DJP mengejar target penerimaan pajak negara dari WP.
“Tapi ada kekhawatiran dari WP supaya data-data itu tidak bocor jadi kami harap DJP bisa menjamin keamanan data WP. Kami mengharapkan data itu bisa dilindungi dengan baik,” kata Yusri.
Dia tidak memungkiri ada potensi penerimaan pajak dari kantong para PNS yang bersumber dari honor di luar pajak. Selain itu, pajak dari usaha yang dimiliki PNS. “Tahun ini baru diterapkan (pemberian infomasi data PNS ke DJP).”