Bisnis.com, SAMARINDA--Sembilan remaja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim di sebuah warnet, Jl Sutra Kembang Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang. Para remaja tersebut positif menggunakan narkoba sabu-sabu dan dua diantaranya menyimpan 2,5 gram sabu.
"Dua orang berinisial AS dan ED menyimpan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2,5 gram, 7 plastik klip serta peralatan yang di pergunakan untuk dipakai nyabu seperti bong dan pipet, bahkan juga ditemukan beberapa bilah senjata tajam dan 2 (dua) pucuk senpi jenis softgun," kata Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim Kompol M Daud, Senin (8/5/2017).
Dikatakan Daud, terungkapnya kasus narkoba di kalangan remaja ini berkat adanya laporan dari masyarakat dijalan sutra kembang yang melaporkan di salah satu warnet sering di jadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Baca Juga
"7 orang akan dilakukan Tim Asismen Terpadu (TAT). Sedangkan, dua orang AS Dan Ed akan terus dilakukan pemeriksaan karena keduanya telah ditemukan barang bukti sabu sabu," kata Daud.
Dua orang AS dan Ed akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat , pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Menurut Daud, kota Samarinda masih tinggi terjadinya peredaran narkoba. Bahkan, ibukota provinsi Kaltim menjadi sasaran pasar terbesar para bandar narkoba memasok narkotika sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia.