Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan akan membuka 40 posko pendataan keluarga miskin, atau penerima manfaat bantuan, pada akhir Agustus nanti.
Pendataan tersebut merupakan bagian dari program Mekanisme Pendataan Mandiri yang dicanangkan pemerintah pusat untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
Sekretaris Dinas Sosial Balikpapan Ketut Rasna mengatakan sebelumnya pendataan untuk program ini dilakukan secara terpusat oleh tim percepatan penanggulangan kemisninan, namun tahun ini pendataan diserahkan ke daerah.
"Programnya mekanisme pendataan mandiri, warga yang merasa tidak mampu kemudian ingin mendapatkan manfaat bisa lapor di posko yang telah dibuka," ujarnya, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, pendataan dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni pendaftaran oleh warga, verifikasi data, input data sesuai sistem yang disediakan, dan validasi dari pemerintah pusat.
Validasi data akan disusun berperingkat sesuai kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga
Adapun kriteria penerima manfaat bantuan adalah warga berpenghasilan di bawah Rp600.000, warga berpenghasilan tak tetap, warga lansia, dan sebagainya.
"Dalam pendaftaran atau pelaporan, warga tidak boleh diwakilkan sehingga harus mendaftarkan sendiri. Acuan kami dalam pendataan mandiri ini berdasarkan angka 9.563 Kepala Keluarga," lanjutnya.
Namun angka pasti nantinya dapat berubah karena kriteria yang lebih spesifik. Selain itu, tak menutup kemungkinan terdapat sebagian warga yang enggan melaporkan diri.
"Mereka akan mendapatkan bantuan atau penerima manfaat dalam penanganan kemiskinan seperti subsidi listrik, subsidi bbm, aslut, rastra, kesehatan dan pendidikan," tutup Ketut.