Bisnis.com, SAMARINDA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim masih menunggu penerbitan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat terkait dengan perubahan status bPerseroan Daerah (Perseroda) menjadi Perusahaan Terbatas (PT).
“Izin operasional sudah kita ajukan [perubahan jadi PT]. Dalam waktu dekat diterbitkan OJK Pusat. Kalau tidak pekan depan, mungkin awal bulan depan terbit,” kata Direktur Utama BPD Kaltim Zainuddin Fanani di Samarinda, Kaltim, pada Senin (16/10/2017).
Fanani menjelaskan pihaknya akan sosialisasikan perubahan secara bertahap dari nama dan logo BPD Kaltim menjadi Bankaltimra [Bank Kalimantan Timut-Kalimantan Utara]. Sedangkan, perubahan modal BPD menjadi Rp3 triliun menjadi Rp10 triliun akan berjalan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah.
“Sebenarnya tidak ada masalah dengan perubahan modal BPD dan status Perusda menjadi PT. Semua berjalan sebagaimana mestinya karena BPD sudah beberapa kali terjadi perubahan. Sumber daya manusia (SDM) kita siap dan IT kita siap. Secara oganisasi internal juga siap,” ujar Zainuddin.
Sementara itu, Kepala OJK Kaltim, Dwi Ariyanto menjelaskan izin prinsip perubahan BPD Kaltim menjadi PT sudah selesai. Hanya saja, tinggal izin operasional yang ditunggu.
“Izin operasional ini menunggu dari Kemenkumham. Barangkali dalam waktu dekat BPD Kaltim sudah jadi PT dan modalnya jadi Rp 10 triliun dari Rp 3 triliun,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan BPD Kaltim saat berubah menjadi PT harus lebih kompetitif dengan bank lain untuk mencari dana swasta, tak hanya mengandalkan dana pemerintah.
“Saya setuju dengan Bapak Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Harus ada perubahan mind set direksi dan dewan pengawas serta pegawai BPD Kaltim yang menjadi PT untuk menjalankan tata kelola yang baik,” kata Dwi.
Tata kelola itu menjalankan dari segi sisi transparansi, sisi akuntabilitas, sisi responbilitas, sisi independen dan dari segi sisi kewajaran, itu harus berjalan dengan baik dengan menyusun manajemen strategis dan manajemen risiko. Ini untuk mendukung penguatan modal BPD Kaltim yang telah disetujui pemegang saham.