Bisnis.com, BALIKPAPAN-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan meningkatkan pelayanan onlinenya untuk mempermudah proses pengurusan perizinan.
Instansi tersebut meluncurkan Sistem Penyampaian Salinan Dokumen Perizinan/Non perizinan yang Terbit dan Data Masa Berlaku Izin. Sistem berbasis online tersebut memungkinkan pengaju untuk mengunggah salinan dokumen dengan cepat.
"Setelah dokumen diterima, perangkat daerah dapat langsung melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan," ujar Kepala DPMPT Balikpapan Elvin Junaidi, Kamis (9/11/2017).
Dia menjelaskan, selama ini penyerahan dokumen dan data masa perizinan selalu dilakukan secara manual, dalam bentuk hard copy dan disetorkan ke instansi terkait.
Proses yang demikian, lanjut dia, memakan waktu dan biaya yang dapat membebani pengaju izin. Dengan sistem online, penyerahan dokumen dapat berlangsung lebih cepat.
"Sistem tersebut mendukung pengawasan yang bersifat rahasia. Artinya hanya perangkat daerah yang bisa mengakses data-data pengaju izin," tegas Elvin.
Dia menjamin data-data yang diunggah tidak akan bisa diakses sembarang bahkan oleh perangkat daerah lainnya. Sebab pengaksesan sistem tersebut membutuhkan kata kunci.