Bisnis.com, SAMARINDA- Satu dekade berlalu, kasus tenurial di kawasan Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim belum juga mereda.
Antara dua belah pihak, yaitu kelompok masyarakat adat Long Isun dan PT Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT) pemegang hak penguasaan hutan (HPH) tak kunjung bersepakat.
Penghentian konflik baru dilakukan pada 6 Februari kemarin. Di Hotel Aston Samarinda para Pemangku: Kepala Kampung Long Isun Djuan Hadjang, Kepala Kampung Naha Aruq Bayau Lejau berkumpul.
Hadir pula Direktur Utama PT KBT I Wayan Sujana, Wakil Bupati Mahulu Juan Jenau, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen, perwakilan DPRD Mahulu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dewan Adat Dayak Mahulu, dan Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kaltim.
"Beberapa point kesepakatan diajukan termasuk pengajuan hutan adat," jelas Fathur Roziqin Fen, Juru Bicara Koalisi kepada Bisnis Kamis (8/2).
Adapun beberapa poin kesepakatan bersama untuk pengehentian konflik di daerah berjuluk beranda Negara itu.
Baca Juga
Pertama antara masyarakat Long Isun dan Naha Aruq dengan PT KBT, tata batas wilayah kampung Long Isun dengan Kampung Naha Aruq yang berlaku adalah keputusan Bupati Kutai Barat.
Kedua kelompok masyarakat itu akan melakukan musyawarah dan mufakat secara adat di kampung terkait tata batas yang difasilitasi dewan adat Dayak Mahulu.
Ketiga wilayah konsensi PT KBT yang masuk wilayah Kampung Long Isun ditetapkan status quo dan akan diproses menjadi hutan adat. Dan, terakhir proses penetapan hutan adat melibatkan Dewan Adat Dayak Mahulu, Aman Kaltim, Nurani Perempuan, WALHI Kaltim, Pokja 30, Jaringan Advokat Lingkungan Hidup, dan Pokja PPS Kaltim.
“Kesepakatan penghentian konflik ini akan terus berlaku,” sambung Iqin sapaannya.
Ia menganggap hal ini bak kemenangan kecil bagi perjuangan masyarakat Long Isun. Ia mengklaim sejak terbitnya SK perpanjangan IUPHHK-HA PT Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT) pada 2008, konflik antar kampung dan serangkaian peristiwa pahit mewarnai. Konflik antar kampung menjadi terparah mengingat melibatkan satu rumpun keluarga besar, dan sebagainya.
"Itu akibat dari tata batas kampung yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan bersama konsultan,” ujarnya.
Adapunn sejak 18 Januari 2017, konflik tenurial kampung Long Isun resmi dilaporkan melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), sebagaimana kesepakatan dalam rapat kerja bersama WALHI dan KLHK 16-17 Januari 2017.