Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pelanggaran Pilkada, Polda Kaltim Luncurkan Tiga Satgas Sekaligus

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto meresmikan langsung tiga satuan tugas (Satgas) demi mengantisipasi adanya pelanggaran menjelang Pilgub Kaltim dan Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) tengah tahun ini, yakni Satgas Nusantara, Siber, dan Satgas Anti Money Politik (Mop).
Ilustrasi Pilkada/Antara-Asep Fathulrahman
Ilustrasi Pilkada/Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, BALIKPAPAN- Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto meresmikan langsung tiga satuan tugas (Satgas) demi mengantisipasi adanya pelanggaran menjelang Pilgub Kaltim dan Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) tengah tahun ini, yakni Satgas Nusantara, Siber, dan Satgas Anti Money Politik (Mop).

Selain pejabat utama Polda Kaltim, tampak hadir Tim Sukses dari masing – masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

“Saya pastikan kami telah siap untuk mengatasi kerawanan yang berpotensi mengganggu, bahkan menggagalkan jalannya tahapan pilkada serentak,” ujar kapolda yang juga didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (19/2).

Sebelumnya Operasi Mantap Praja Mahakam 2018 digelar untuk menghadapi kerawanan yang spesifik sebagai dampak dari memanasnya aksi politik menghadapi protes antar paslon yang melibatkan partai pendukung tim sukses maupun lainnya dalam pilkada.

Kapolda menjelaskan Satgas Nusantara akan dikomandoi langsung oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Naufal. Satgas ini guna meminimalkan mencuatnya isu – isu provokatif dan sara.

Sementara Satgas Siber di bawah komando Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani. Satgas ini bertugas memberantas segala bentuk upaya ujaran kebencian, berita hoax, fitnah dan pencemaran nama baik, pengancaman yang berkaitan dengan pilkada 2018 dalam jaringan (daring).

Adapun Satgas Anti MoP dibawah tanggung jawab Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Hilman. Tugasnya menangkal segala upaya yang dilakukan oleh pihak- pihak dalam memenangkan paslon tertentu dengan cara memberikan hadiah uang maupun barang – barang berharga kepada masyarakat selaku pemilih.

Terkait media sosial, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bahtiar tak menampik pihaknya kesulitan menindak kampanye hitam dan ujaran kebencian dan segala bentuk penyalahgunaan di jejaring dunia maya. Pihaknya tak memiliki wewenang menindak terkecuali akun-akun media sosial yang terdaftar saja.

“Di luar akun yang tak terdaftar kewenangan bawaslu terbatas,” jelasnya. Adanya tim Siber diharapnya membantu dengan patroli dunia maya oleh polisi. Ia juga meminta kepada pasangan calon agar tidak saling menjelek jelekkan visi-misi antar pasangan calon yang bisa memunculkan konflik. “Berikan solusi bukan menjelekkan suatu pasangan calon,” ungkapnya.

Terkait sanksi money politik sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10/ 2017.

Adapun disebutkan Polri serta Bawaslu memiliki kewenangan menindak pelanggaran money politik dengan memberikan sanksi administratif berupa gugurnya paslon, dan saksi pidana jika tertangkap tangan memberikan atau menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fariz Fadhillah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper