Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Bulan Depan, Kantong Plastik Dilarang Digunakan di Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai 3 Juli 2018.
Diet kantong plastik./Antara-Wahyu Putro A
Diet kantong plastik./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai 3 Juli 2018.

Larangan ini termasuk untuk kantong plastik berbayar di pusat perbelanjaan modern seperti pasar swalayan, mal, maupun gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan Perwali tersebut dikeluarkan untuk mengganti Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan kantong plastik yang justru menimbulkan persaingan tidak sehat.

Berdasarkan laporan yang ada, selama ini kebijakan kantor plastik berbayar ada yang dilaksakanan dan tidak oleh peritel modern dan UMKM. Harganya pun berbeda-beda, mulai dari Rp200 per lembar hingga Rp1.500 per lembar.

"Sejak ditandatangi pada 4 April 2018, kami berikan waktu selama tiga bulan untuk masa sosialisasi dan pengalihan. Jika masih ada pusat perbelanjaan yang melanggar, akan diberi sanksi berupa surat teguran hingga pencabutan surat izin usaha," paparnya, Jumat (22/6/2018).

Hingga saat ini, di Balikpapan terdapat 70-80 ritel modern yang wajib memberlakukan aturan tersebut. Sementara itu, untuk penanganan sampah plastik di pasar tradisional, saat ini pihaknya masih menggodok formulasi yang tepat.

"Kami punya target lebih tinggi dari target nasional, yaitu 30-70%, karena saat ini pengurangan sampai kita mencapai 22,2%," tambah Suryanto.

Menanggapi aturan tersebut, salah satu pelaku UMKM di kota Balikpapan, Riswahyuni menyambut positif upaya DLH Kota Balikpapan untuk mengurangi sampah plastik. Dia pun membiasakan para pelanggan untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Sudah benar dikeluarkan aturan tersebut karena masyarakat kita belum terbiasa untuk menghindari penggunaan kantong plastik sebagai bahan pembungkus belanjaan mereka. Dengan Perwali tersebut mau tidak mau kita diajak untuk peduli, khususnya kami sebagai pedagang tidak menggunakan kantong plastik meskipun berbayar," jelas Yuni, pemilik brand Serai Wangi yang memproduksi oleh-oleh khas Balikpapan berbahan buah salak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sophia Andayani
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper