Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rentang waktu 3 Agustus 2017-3 Juli 2018 sebagai bukti komitmen menata perizinan komoditas mineral dan batu bara.
Ketiga perusahaan yang dicabut izinnya melalui surat pengumuman Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltara No. 540/736/ESDM-II/VIII/2018 adalah PT TMS Atha Marth, PT Dian Bara Genoyang, dan PT Mestika Persada Raya.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan IUP yang telah dicabut itu telah selesai pembuatan Surat Keputusannya.
"Perusahaan yang dicabut izinnya tersebut merupakan perusahaan yang tidak aktif. Ini komitmen Kaltara menata IUP dan sekaligus mendukung peningkatan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan mineral dan batubara di Kaltara," paparnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/8/2018).
Irianto meminta perusahaan yang dicabut IUP=nya untuk segera melunasi utang kepada negara berupa utang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP), seperti iuran tetap dan royalti.
Selain mencabut IUP, Pemprov Kaltara juga mengakhiri IUP yang telah habis masa izinnya. Ada 52 IUP yang berakhir karena izin masa berlaku telah habis.
"Masa berlaku IUP batu bara itu selama 7 tahun, mineral logam memiliki masa berlaku IUP eksplorasinya 8 tahun. Ini sudah maksimal, tak bisa diperpanjang lagi apabila sudah berakhir,” tegasnya.
Saat ini, ada 32 perusahaan di Kaltara yang memiliki IUP mineral logam dan batu bara yang masih aktif, juga bersertifikat Clean and Clear (CnC). Selain itu, ada tiga IUP Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikelola pusat.
Kaltara Cabut 3 IUP dan Akhiri 52 IUP Perusahaan Tambang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rentang waktu 3 Agustus 2017-3 Juli 2018 sebagai bukti komitmen menata perizinan komoditas mineral dan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium