Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Kalimantan Utara menerima pengalihan aset Pelabuhan Tengkayu II sektor perikanan dan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KMMB) sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, dengan demikian pengelolaan kedua fasilitas umum ini menjadi kewenangan Pemprov Kaltara termasuk sarana prasarana dan aparatur sipil negaranya honorer.
"Aset tanah untuk pelabuhan Tengkayu II belum ikut diserahkan ke Pemprov Kaltara dikarenakan aset itu masih merupakan hak milik PT Perum Perikanan Indonesia. Saya minta OPD berkoordinasi dengan pemilik aset Perindo," kata Irianto dari siaran pers Pemprov Kaltara, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan, pelabuhan Tengkayu II atau pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang menjadi jembatan untuk aktivitas pendaratan kapal, perdagangan, pendistribusian produksi perikanan ke daerah konsumen. Pelabuhan ini berada di Jl. Gajah Mada, Tarakan Barat.
Sementara, lanjutnya, KMMB yang berada di Jl. Gajah Mada Tarakan adalah hutan mangrove seluas 22 hektare sebagai lokasi konservasi melindungi berbagai jenis flora dan fauna sekaligus objek wisata.
Kawasan yang diresmikan sejak 2003 lalu ini, memiliki koleksi flora sekitar 25 jenis mangrove (Bakau), terdapat 32 ekor Bekantan (narsalis larvatus), Monyet Ekor Panjang, Elang Bondol dan lain-lainnya.