Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov Kalimantan Utara mencatatkan realisasi pajak daerah sepanjang 2018 melampaui target yang dicanangkan dari Rp338,5 miliar menjadi Rp376,5 miliar atau sebesar 111,22%.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, pencatatan realisasi pendapatan itu diperoleh dari pendapatan pajak yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
"Dari lima jenis pajak itu, hanya PAP dan Pajak Rokok yang hingga saat ini perolehannya masih di bawah realisasi penerimaan pajak per 26 Desember 2018," kata Irianto m;lalui siaran pers Pemprov Kaltara.
Realisasi itu belum maksimal, menurutnya, dikarenakan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60/2018, tentang Perubahan Pergub No. 52/2017 tentang Petunjuk Perhitungan Pajak Air Permukaan yang baru disahkan di penghujung 2018.
Adapun untuk Pajak Rokok, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan PR sebagai Kontribusi Program Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan, maka pada kuartal III tahun anggatan 2018 dilakukan pemotongan sebesar 37,5% dari realisasi penyetoran PR. Sehingga dalam realisasinya Pajak Rokok di bawah target yang telah ditentukan.
"Sementara itu, untuk pajak BBNKB realisasinya Rp78,5 miliar atau sebesar 109,13% dari target perubahan sebesar Rp72 miliar. Begitu juga dengan PKB yang realisasinya Rp72,6 miliar atau 101,57% dari target perubahan sebesar Rp71,5 miliar," ujarnya.
Kenaikan juga terjadi pada PBBKB yang mencapai Rp196,98 miliar atau 127,08% dari target perubahan sebesar Rp155 miliar.