Bisnis.com, SAMARINDA – Rencana pembiayaan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur menggunakan obligasi daerah masih terkendala dengan regulasi dan penilaian kinerja anggaran daerah.
Menurut Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi mengatakan semua provinsi di Indonesia memiliki kesempatan untuk menerbitkan obligasi daerah.
Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan ditawarkan kepada public melalui penawaran umum di pasar modal.
Utamanya, kata Aji, obligasi daerah sangat potensial untuk membangun pembangunan infrastruktur. Aji menilai, untuk membangun infrastruktur di 34 provinsi, APBN tidak sanggup sehingga pemerintah daerah bisa menjadikan obligasi daerah sebagai solusi.
“APBN kita saja jarang tembus Rp2000 triliun. Dengan porsi itu masih ada gaji aparatur, tunjangan, tersisa 40% saja untuk membiayai berbagai macam elemen pembangunan. Maka provinsi yang berharap dari APBN infrastrukturnya tidak bisa terbangun,” tutur Aji kepada Bisnis, Senin (27/5/2019).
Dia mengambil contoh, Pemprov Kaltim pernah mencoba menerbitkan obligasi daerah untuk pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda. Aji mengaku saat itu menjadi Ketua Tim Pelaksana Obligasi Dearth melalui beberapa kendala.
Pertama, kendala dari prosedur penerbitkan obligasi. Aji menuturkan prosedur yang harus dipenuhi adalah penilaian kinerja APBD yang bagus. Selain itu opini yang diterima oleh pemerintah dearth dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tiga tahun berturut-turut.
“WTP harus di semua kabupaten dan kota,” papar Aji.
Selain itu, penerbitan obligasi daerah juga harus mengantongi persetujuan dari anggota dewan dalam hal ini DPRD Tingkat Provinsi. Sementara menurut Aji, saat itu belum semua anggota dewan memiliki persepsi yang sama soal urgensi penerbitan obligasi daerah sebagai upaya membangun infrastruktur.
“Masyarakat belum peduli tujuan dan manfaat obligasi daerah. Dewan juga ada yang setuju dan belum setuju. Kalau belum seragam begini persepsinya jadi sulit,” terang Aji.
Selain masalah prosedur penilaian dan persepsi, kendala yang pernah dihadapi Pemprov Kaltim juga adalah terkait hasil penilaian anggaran dari lembaga independen non BPK yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kondisi ini bisa menimbulkan perbedaan hasil penilaian yang berujung pada gagalnya penerbitan obligasi daerah.
“Ada lembaga independent yang menilai kelayakan keuangan dan kemampuan keuangan daerah yang terlihat dari APBD. Hasilnya jadi berbeda BPK dapat WTP, dan di lembaga independen ini jadi WDP,” papar Aji.
Sejumlah kendala itu yang pada akhirnya membuat pembangunan Tol Balikpapan-Samarinda beralih dengan skema pembiayaan kerjasama antara APBD dengan APBN yang juga menerima bantuan loan dari China.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur ada 9 kabupaten atau kota menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dan 1 kabupaten Wajar Dengan Pengecualian.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur R. Cornell Syarief Prawiradiningrat mengatakan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan. Oleh sebab itu. Pemprov Kaltim memperoleh opini WTP dari BPK Perwakilan Kaltim. Predikat opini WTP ini merupakan yang ke-6 berturut-turut yang diraih Pemprov Kaltim.
Cornell menyebut BPK Kaltim memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) antara lain; Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sedangkan untuk Kabupaten Mahakam Ulu, Cornell menyatakan bahwa BPK menilai laporan keuangan yang telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material meski masih belum optimal. Oleh sebab itu BPK pun memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di kabupaten hasil pemekaran ini.
"Di Kalimantan Timur sudah banyak kabupaten dan kota yang melalui WTP. Artinya WTP pengelolaan keuangan sudah baik. Kalau ada selama proses kekurangan kita minta diperbaiki, mereka melakukan perbaikan. Setelah diperbaiki hasilnya jadi laporan keuangan yang WTP," kata Cornell di Kantor BPK Provinsi Kaltim, Jumat (24/5/2019) lalu.
Selama proses pemeriksaan Cornell tak menampik menemukan ada beberapa kendala. Misalnya pekerjaan fiktif, pekerjaan yang kurang volume atau anggaran tidak sesuai. Beberapa hal itu kata Cornell memang berpotensi memberikan kerugian negara jika tidak diverifikasi dan dibereskan.
"Kami minta evaluasi segera dan disetor lalu diselesaikan anggarannya. Kalau sudah dikerjakan dan dipulihkan itu tidak berpengaruh pada penerimaan opini. Diselesaikan semua dalam waktu 60 hari," tuturnya.
Cornel menyatakan masih ada 7 catatan perbaikan yang diberikan BPK Kaltim kepada Pemprov Kaltim. Pertama adalah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya.
Kedua, proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga namun belum tuntas. Ketiga, terkait pencatatan jaminan tambang belum akurat. Keempat, terkait pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib.
Kelima, terkait penyerahan serah terima aset P3D SMAN atau SMKN yang belum optimal. Keenam, terkait penggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM. Ketujuh, terkait kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan untuk Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kaltim.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi juga mengatakan Pemprov Kaltim belum memiliki rencana untuk menerbitkan obligasi daerah untuk membangun infrastruktur.
Hadi menyebut pembangunan infrastruktur masih mengandalkan anggaran dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu wacana obligasi daerah tidak masuk perhatian dan prioritas dari Pemprov Kaltim.
“Kita belum ada terpikir mau obligasi, karena kalau APBD tidak cukup kita minta dari pusat untuk membiayai proyek-proyek pembangunan lain,” ujarnya.