Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Tetapkan Kawasan Konservasi di Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah merilis Program penyelamatan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya di Kabupaten Berau.
Keindahan bawah laut di Kepuluan Derawan Kalimantan Timur/Youtube
Keindahan bawah laut di Kepuluan Derawan Kalimantan Timur/Youtube

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah merilis Program penyelamatan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya di Kabupaten Berau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan saat ini sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 60/2019 tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kaltim Tahun 2019-2039 terus dilakukan.

"Sosialisasi ini penting. Agar masyarakat mengetahui kawasan-kawasan yang boleh dieksploitasi. Ada kawasan-kawasan yang dilindungi dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan konservasi pesisir dapat terjaga dengan baik," kata Riza, Minggu (17/11/2019).

Menurut Riza dengan memahami Pergub ini maka masyarakat bisa bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. Disebutkan Riza bahwa di kawasan yang sudah ditetapkan terdapat biota-biota laut yang dilindungi.

Pemerintah berharap tidak ada lagi pembangunan-pembangunan di kawasan konservasi. Contohnya, membangun jembatan untuk masuk di kawasan konservasi dengan alasan pengembangan wisata. Tentu hal ini tidak boleh terjadi.

Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya terbagi dua jenis kawasan. Yakni, taman pesisir seluas 151.859,57 Ha dan taman pulau kecil seluas 133.689,38 Ha dengan total 285.548,95 Ha.

Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Nazrin mengatakan perlu adanya satuan tugas yang mengawasi zonasi di kawasan konservasi. Dengan begitu masyarakat benar-benar memahami pemanfaatan kawasan tersebut.

Terutama, lanjutnya, pengawasan dari para pemerhati lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan.

"Semoga program ini betul-betul bermanfaat dan tepat fungsi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper