Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan mengacu pada inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen berdasarkan Surat Edaran Menteri No. B-M/308/HI.01.00/2019.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (Apindo Kaltim) Slamet Brotosiswoyo mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) diperkirakan masih belum bisa dilakukan semua sektor usaha. Khususnya untuk pertambangan dan perkebunan.
“Produksi ini makin tahun makin turun. Sementara upah semakin naik. Ini tidak imbang,” katanya, Rabu (12/2/2020).
Slamet menjelaskan bahwa untuk mengatasi ini, pengusaha tambang dan kebun lebih banyak memiliki pekerja kontrak yang bukan permanen. Efisiensi menjadi utamanya.
Dia mencontohkan kelapa sawit yang berproduksi lima tahun sekali. Tidak mungkin sepanjang tidak menghasilkan apa-apa menggaji karyawan.
Saat masa panen, mereka baru mencari karyawan borongan. Dampaknya tentu pada serapan tenaga kerja.
Baca Juga
Pengusaha kecil dan menengah juga tidak sanggup menerapkan upah minimum. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memukul rata kepada setiap perusahaan.
Agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, pengusaha usul agar ada klaster pengupahan. Artinya, upah minimum harus mengacu pada klasifikasi dan kualifikasi usaha. Jalan tengah itu kini menunggu pengesahan Gubernur.
“Serikat Buruh saja setuju jika berlaku klaster untuk pengupahan. Hanya, pemerintah memang dari dulu tidak pernah setuju. Sudah dua tahun lalu diajukan, tapi tak kunjung ditanggapi,” jelas Slamet.