Bisnis.com, KUALA KURUN - Sebanyak 1.400 warga pekerja rentan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"Ke-1.400 warga yang menjadi peserta BP Jamsostek melalui program Gerakan Nasional Lingkaran ini adalah pekerja rentan, artinya mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap,” Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Mira Triyuli di Kuala Kurun, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, pendanaan program GN Lingkaran itu berasal dari bantuan corporate social responsibility atau CSR perusahaan besar swasta yang beroperasi di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, itu.
Ribuan orang tersebut tersebar di 11 kecamatan yang ada di Gunung Mas, kecuali Sepang, sedangkan untuk mereka yang menjadi peserta didapatkan berdasarkan data dari Dinas Sosial Kalteng.
Mira menyebut, pada GN Lingkaran ini, ada dua program BP Jamsostek yang dapat dimanfaatkan oleh warga yang menjadi peserta, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Program ini sangat bermanfaat bagi mereka yang menjadi peserta. Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, maka para pekerja rentan tersebut terlindungi,” kata Mira.
Baca Juga
Nantinya,kata dia, jika mengalami kecelakaan kerja, mereka dapat menyampaikan kepada Distransnakerkop dan UKM Gunung Mas guna mendapat bantuan dan akan difasilitasi untuk melakukan klaim.
Saat ini, kata Mira, kartu kepesertaan BP Jamsostek tersebut sudah mulai dibagikan melalui kepala desa dan lurah, untuk diteruskan lagi kepada ke 1.400 orang peserta tersebut.
Kartu kepesertaan dibagikan selama pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, karena akan ada perwakilan desa/kelurahan saat forum tersebut. Sesuai jadwal, musrenbang kecamatan akan berakhir di Kecamatan Manuhing pada 21 Februari 2020.
"Bagi kades/lurah yang sudah menerima kartu tersebut, kami minta segera menyalurkannya kepada mereka yang ditetapkan menerima manfaat. Jika ada penerima kartu sudah meninggal dunia atau pindah, segera sampaikan kepada dinas, sebelum 2 Maret 2020 mendatang,” kata dia.