Bisnis.com, PONTIANAK - Pemberlakuan aturan jam malam menjadi opsi bagi Kota Pontianak dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kota di Provinsi Kalimantan Barat itu akan memberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas pada jam-jam sibuk dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin.
"Untuk pemberlakukan jam malam tersebut sedang dalam kajian, mengingat aktivitas masyarakat saat ini masih cukup ramai, sehingga perlu dilakukan hal tersebut," kata Komarudin di Pontianak, Rabu (29/4/2020).
Ia menjelaskan, jam malam akan diberlakukan di seluruh Kota Pontianak, sehingga semua aktivitas diimbau agar berhenti semuanya. Adapun yang boleh beraktivitas hanya pasar-pasar penjual kebutuhan pokok. Itu pun diatur waktu operasionalnya.
"Untuk kapan diberlakukan masih belum bisa dipastikan, sehingga mulai saat ini kami masih tahap mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Menurut Komarudin kalau di kemudian hari masyarakat tetap tidak mengindahkan anjuran dan imbauan agar tetap di rumah saja, upaya paksa akan dilakukan. Bisa saja yang melanggar diberikan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) atau lainnya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya akan melakukan ujicoba pengalihan dan pembatasan arus jalan.
Ujicoba dan pembatasan arus jalan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi saat ini masyarakat mulai ramai lagi melakukan akitivitas di jalan.
"Kalau aktivitas masyarakat kembali ramai, akan semakin rawan, sehingga akan kembali dilakukan pembatasan tersebut," ungkapnya.
Pembatasan di antaranya akan dilakukan di Jalan Gajah Mada, Pahlawan, Ahmad Yani, juga jalur Jembatan Kapuas I yang suka mengalami macet pada jam-jam sibuk.
"Pembatasan tersebut akan diberlakukan pada jam-jam padat lalu lintas, misalnya pagi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, kemudian sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dengan pembatasan tersebut, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan cukup di rumah saja. Pembatasan tidak berlaku untuk masyarakat yang akan bekerja atau ke rumah sakit dan keperluan penting lainnya.
"Nantinya di setiap titik atau jalur jalan yang dilakukan pembatasan tersebut akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan instansi terkait lainnya," kata Edi.