Bisnis.com, SAMARINDA — PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) menjajaki peluang menggandeng investor lokal dalam upaya membentuk anak usaha bank syariah.
Direktur Utama Bank Kaltimtara Muhammad Yamin mengatakan bahwa para pemegang saham telah sepakat untuk memisahkan unit usaha syariah Bank Kaltimtara sebagai anak usaha.
Penetapan modal usaha yang diambil dari induk pun juga sudah disepakati sebesar 20% atau apabila dikonversi dari laporan keuangan bank periode Juni 2020 sekitar Rp760 miliar.
“Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp300 miliar untuk merealisasikan pembentukan bank syariah anak usaha ini. Kami sedang menjajaki untuk menggandeng investor lokal untuk bergabung dalam merealisasikan hal ini,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).
Yamin menambahkan ada satu investor lokal yang potensial yang mungkin bisa menjadi pemodal untuk membentuk bank syariah tersebut.
Apabila pendekatan yang dilakukan gagal, ada kemungkinan Bank Kaltimtara akan mencari calon investor dari daerah lain yang mau bergabung untuk pembentukan anak usaha syariah tersebut.
Baca Juga
Dia mengakui pernah ada rencana dari bank umum yang ada di Pulau Kalimantan untuk menggabungkan diri unit usaha syariahnya dalam upaya konsolidasi membentuk bank syariah. “Namun, kami kan juga tidak bisa hanya menunggu. Kalau konsolidasi bersama bagus juga. Tapi sekarang kami fokus dengan keputusan pemegang saham terlebih dahulu,” tuturnya.
Yamin menargetkan hingga akhir 2020 ini sudah ada kesepakatan tahap awal mengenai rencana pembentukan anak usaha syariah tersebut. Dengan demikian, pihaknya bisa memberikan laporan kepada otoritas terkait dengan perkembangan pembentukan anak usaha syariah.
Dia menambahkan Bank Kaltimtara tetap akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Kaltimtara. “Kalau berdasarkan amanah undang-undang mengenai bank syariah, [spin off] itu tahun 2023 Juli. Kami harapkan kalau semua terpenuhi, kami target pada 2022 sudah berjalan,” ucapnya.
ANDALKAN PASAR UANG
Walaupun tetap mempersiapkan pembentukan anak usaha syariah, Yamin berharap ada relaksasi aturan mengenai pemisahan atau spin off unit usaha syariah yang sesuai amanat UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah ditargetkan paling lambat pada 2023. Alasannya, pemisahan tersebut akan menggerus modal inti bank.
“Kami berharap ada relaksasi [tenggat]. Kalau misalnya Rp700-an miliar menjadi modal anak usaha syariah tadi, masih sisa Rp3 triliun [sisa modal Bank Kaltimtara]. Mepet sekali untuk bergerak,” terangnya.
Oleh karena itu, untuk memenuhi modal inti perseroan, selain mengandalkan setoran modal dari pemegang saham, Yamin mengaku juga mengandalkan penerbitan surat utang seperti medium term notes (MTN). Rencananya, pihaknya akan menerbitkan surat utang serupa pada 2021 hingga mencapai Rp1 triliun.
“Rencananya akan kami lakukan dua kali [tidak sekaligus Rp1 triliun]. Kami lihat dulu respons pasar seperti apa. Kalau oke, kami akan tambah,” ujarnya.
Dia mengakui pandemi Covid-19 menyedot perhatian pemerintah daerah sehingga turut mempengaruhi jumlah setoran modal untuk perseroan.
Yamin pun optimisti dapat merealisasikan target perolehan laba sesuai dengan revisi rencana bisnis bank tahun ini. “Sudah in line dengan rencana kami. Insyaallah bisa tercapai,” terangnya.